Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono dan Kasi SIM Kompol
Gatot Subroto membasmi jaringan pemalsu SIM dengan mengeluarkan SIM
berbentuk Microchip patut mendapat apresiasi karena sulit dipalsukan. Berikut
laporan Syamsudin dari Suaratokoh.com: Terobosan akurat itu terganjal
oleh ulah segelintir oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat
terkait prosedural pengurusan SIM yang resmi dikeluarkan Polda Metro
Jaya. Akibatnya sampai saat ini ditenggarai masih banyak beredar SIM
palsu yang sengaja dibuat secara instan oleh jaringan pemalsu demi
meraup keuntungan berlipat ganda.
Baru-baru
ini Tim Khusus (Timsus) Satpas Polda Metro Jaya untuk sekian kalinya
membongkar jaringan pemalsu SIM di kawasan Pademangan Jakarta Utara.
Terungkapnya komplotan tersebut berkat informasi dari petugas Patroli
Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar operasi di pintu V kawasan
Senayan Jakarta Selatan. Petugas mencurigai keabsahan SIM salah seorang
pengendara sepeda motor. Selanjutnya berkordinasi dengan Satpas
SIM.Setelah dilakukan pengecekan ternyata SIM palsu. Berdasarkan
informasi dari pengendara ditindak lanjut oleh timsus dengan memburu
pelaku dan berhasil diciduk beserta beberapa barang bukti termasuk
sebelas SIM palsu. Kesebelas SIM palsu tersebut antara lain SIM C 1
lembar, SIM A umum 1 lembar, dan SIM B1 umum sebanyak 9 lembar. Kepala
Urusan (Paur) Penyelesaian Satpas SIM Polda Metro Jaya Iptu Siswo mengatakan, selain memalsukan SIM pelaku juga mahir memalsukan ijazah, akte kelahiran, kartu kelurga, KTP, STNK, dan BPKB.
Terungkapnya
pemalsu beberapa surat penting ini menunjukan bahwa jaringan pemalsu
masih berkeliaran mancari korban. Oleh karena itu langkah konkret
sebagai antisipasi agar tidak terjerat oleh praktik seperti ini harus
mengurus surat-surat penting melaui jalur resmi. Terkait fenomena di
atas dan prosedur pengeluaran SIM, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol H.
Gatot Subroto menghimbau kepada masyarakat terutama warga Jakarta,
Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak mengurus SIM baru atau yang
masih mengantongi SIM palsu agar:Pertama, mengembalikan SIM
palsu di loket layanan pengaduan Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan
Mogot KM 11 Cengkareng Jakarta Barat atau kepada aparat kepolisian
setempat. Kedua, tidak mengurus SIM melalui oknum yang
mengaku bisa mengeluarkan SIM secara instant apalagi hanya sekedar
menyerahkan pas foto maka SIM yang diperoleh merupakan SIM palsu. Ketiga, SIM resmi adalah SIM dikeluarkan Polda Metro Jaya dengan logo resmi yang sulit dipalsukan. Keempat,
Pemohon
SIM wajib wajib hadir di Satpas SIM untuk mengikuti prosedur dimulai
dari cek kesehatan, Membeli form bank, mengisi formulir, mendaftar
sesuai jenis SIM, mengikuti ujian teori, ujian praktek, melakukan
pemotretan disertai cap jari dan tanda tangan serta pengambilan SIM. Kelima,
SIM palsu yang terlanjur beredar pasti terungkap pada saat melakukan
registrasi perpanjangan atau ketika aparat menggelar razia. Jadi akan
lebih baik jika masyarakat yang merasa masih mengantongi SIM selain
dikeluarkan Polda Metro Jaya dengan sukarela menyerahkan kepada pihak
Satpas. Dengan demikian akan mempermudah pekerjaan timsus untuk
mengungkap aktor intelektual pemalsu SIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar