Minggu, 13 Januari 2013

CONDRO KIRONO


condro
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro      Kirono dan Kasi SIM Kompol Gatot Subroto membasmi jaringan  pemalsu SIM dengan mengeluarkan SIM berbentuk Microchip patut mendapat apresiasi karena sulit dipalsukan. Berikut laporan Syamsudin dari Suaratokoh.com: Terobosan akurat itu terganjal oleh ulah segelintir oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait prosedural pengurusan SIM yang resmi dikeluarkan Polda Metro Jaya. Akibatnya sampai saat ini ditenggarai masih banyak beredar SIM palsu yang sengaja dibuat secara instan oleh jaringan pemalsu demi meraup keuntungan berlipat ganda.
Baru-baru ini Tim Khusus (Timsus) Satpas Polda Metro Jaya untuk sekian kalinya membongkar jaringan pemalsu SIM di kawasan Pademangan Jakarta Utara. Terungkapnya komplotan tersebut berkat informasi dari petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar operasi di pintu V kawasan Senayan Jakarta Selatan. Petugas mencurigai keabsahan SIM salah seorang pengendara sepeda motor. Selanjutnya berkordinasi dengan Satpas SIM.Setelah dilakukan pengecekan ternyata SIM palsu. Berdasarkan informasi dari pengendara ditindak lanjut oleh timsus dengan memburu pelaku dan berhasil diciduk beserta beberapa barang bukti termasuk sebelas SIM palsu. Kesebelas SIM palsu tersebut antara lain SIM C 1 lembar, SIM A umum 1 lembar, dan SIM B1 umum sebanyak 9 lembar. Kepala Urusan (Paur) Penyelesaian Satpas SIM Polda Metro Jaya Iptu Siswo mengatakan, selain memalsukan SIM pelaku juga mahir memalsukan ijazah, akte kelahiran, kartu kelurga, KTP, STNK, dan BPKB.
Terungkapnya pemalsu beberapa surat penting ini menunjukan bahwa jaringan pemalsu masih berkeliaran mancari korban. Oleh karena itu langkah konkret sebagai antisipasi agar tidak terjerat oleh praktik seperti ini harus mengurus surat-surat penting melaui jalur resmi. Terkait fenomena di atas dan prosedur pengeluaran SIM, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol H. Gatot Subroto menghimbau kepada masyarakat terutama warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak mengurus SIM baru atau yang masih mengantongi SIM palsu agar:Pertama, mengembalikan SIM palsu di loket layanan pengaduan Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng Jakarta Barat atau kepada aparat kepolisian setempat. Kedua, tidak mengurus SIM melalui oknum yang mengaku bisa mengeluarkan SIM secara instant apalagi hanya sekedar menyerahkan pas foto maka SIM yang diperoleh merupakan SIM palsu. Ketiga, SIM resmi adalah SIM dikeluarkan Polda Metro Jaya dengan logo resmi yang sulit dipalsukan. Keempat,
Pemohon SIM wajib wajib hadir di Satpas SIM untuk mengikuti prosedur dimulai dari cek kesehatan, Membeli form bank, mengisi formulir, mendaftar sesuai jenis SIM, mengikuti ujian teori, ujian praktek, melakukan pemotretan disertai cap jari dan tanda tangan serta pengambilan SIM. Kelima, SIM palsu yang terlanjur beredar pasti terungkap pada saat melakukan registrasi perpanjangan atau ketika aparat menggelar razia. Jadi akan lebih baik jika masyarakat yang merasa masih mengantongi SIM selain dikeluarkan Polda Metro Jaya dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Satpas. Dengan demikian akan mempermudah pekerjaan timsus untuk mengungkap aktor intelektual pemalsu SIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar